TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menolak keras wacana pemerintah yang berencana menggunakan dana BOS untuk program makan siang gratis.
Hal itu merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana BOS.
Abdul Fikri Faqih mengatakan, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sehingga ia menilai, jangan sampai mengorbankan anggaran untuk pendidikan anak bangsa.
“Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.
Silahkan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan,” katanya kepada tribunjateng.com, Jumat (1/3/2024).
Menurut Fikri, saat ini saja pemerintah diam-diam sudah mengurangi alokasi dana BOS 2023 dengan alasan defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak.
Pada 2023 dana BOS sudah dikurangi sebanyak Rp 539 miliar.
Padahal sebanyak 50 persen dana BOS juga sudah digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.
“Jangan-jangan masalah honorer kita tidak akan selesai karena alokasi anggarannya terus dikurangi. Tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.
Fikri juga mendesak, Kemendikbudristek RI dan Kemenag RI untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program yang masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
Sebab, semua sudah ada aturannya di dalam undang-undang.
"Sudah dijelaskan di UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Pendekatan dalam kebijakan program pemerintah harus meliputi pendekatan teknokratis, pendekatan partisipatif, pendekatan politis, dan pendekatan atas bawah dan bawah atas," jelasnya. (fba)