Berita Regional

Apes "Ratu Narkoba" Sudah Divonis Bebas, Malah Tertangkap Lagi Karena Nyanyian Megawati

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Indragiri Hulu, Riau, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (1/3/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tak kapok bermain-main dengan narkoba, Nurhasana alias Mak Gadi (65) ditangkap lagi kasus serupa.

Padahal wanita yang dijuluki "Ratu Narkoba" tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

Namun, dia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Baca juga: Batang Bersinar Tanpa Narkoba, Ini Komitmen BNN Jateng dan Pemkab Batang

Wanita yang dikenal dengan julukan "Ratu Barkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi."

"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian.

Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

"Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.

Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Mak Gadi merupakan gembong narkoba. Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Baca juga: "Putusannya Mandul" AKP Andri Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Tak Terima Divonis Mati

Enam di antaranya satu keluarga. Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS. Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.

Namun tetap bebas. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini