TRIBUNJATENG.COM - Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video 'Tukar Pasangan' yang viral.
Samsudin yang pernah bersitegang dengan Pesulap Merah ini juga langsung ditahan.
Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman kasus yang menjerat Samsudin, 5 tahun penjara.
Selain itu, Samsudin juga dikhawatirkan melarikan diri selama penyidikan kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Kebohongan Gus Samsudin Soal Lokasi Video "Bertukar Pasangan" Terbongkar, Ini Penampakan Lokasinya
Penetapan tersangka ini diambil setelah tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024).
Samsudin sudah dijemput untuk mempermudah proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menggelar perkara pada Jumat pagi. Hasilnya Samsudin ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ditahan di Mapolda Jatim," ungkap Dirmanto.
Tersangka Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Dalam konstruksi perkara video 'Tukar Pasangan', Samsudin disebut sebagai otak atau sutradara.
Tim Subdit Siber Polda Jatim telah menjemput Samsudin dari kediamannya sejak Kamis lalu.
Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan Samsudin akan melarikan diri selama proses penyidikan kasus video 'Tukar Pasangan'.
Baca juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan
Video kontroversial yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” menampilkan dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
“Mbah Den” adalah kanal yang dikelola oleh Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai menyatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. (*)