Berita Viral

"Putusannya Mandul" AKP Andri Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Tak Terima Divonis Mati

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

TRIBUNJATENG.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, berencana untuk mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Menurut Andri, vonis tersebut dianggapnya 'mandul', namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ungkapannya tersebut.

"Putusannya mandul," ujar Andri Gustami saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan makna dari pernyataannya, Andri memilih untuk bungkam dan meninggalkan awak media yang mencoba mencecar pertanyaan lebih lanjut.

Meskipun demikian, Andri Gustami menyatakan bahwa banding akan segera diajukan dan pihaknya akan menghadirkannya secara tertulis melalui penasehat hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Vonis hukuman mati dijatuhkan AKP Andri Gustami setelah terbukti terlibat jaringan narkoba international gerbong Fredy Pratama.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan, Kamis (29/2/2024).


AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andri dianggap sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eks Kasat Narkoba AKP Andri Divonis Hukuman Mati Usai Bantu Jaringan Fredy Pratama

Berita Terkini