TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tua-tua keladi makin tua makin jadi. Itulah gambaran tepat buat dua lansia di Jepara.
Mereka adalah M (70 tahun) dan W (69 tahun).
Keduanya ditangkap Polres Jepara karena melakukan pencabulan terhadap tetangga.
Ironisnya, korban masih di bawah umur.
Bukan itu saja, korban saat ini tengah berbadan dua akibat perbuatan bejat mereka.
Kedua Lansia tersebut merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Bikin Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Cuma Keluar Uang Segini untuk Kru, Rumah Pinjam
Baca juga: Cara Tak Biasa Kekes Penipu Spesialis Lansia Beraksi di Semarang, Korban Kehilangan 4 Cincin Berlian
Korban, yang diidentifikasi sebagai DA (13 tahun), diduga sudah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat kedua pelaku.
Proses pencabulan ini terungkap ketika korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku, dirayu dengan iming-iming uang jajan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka baju.
Pelaku W, di sisi lain, melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. (*)