Kapan Waktu yang Tepat Mandi Junub Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
TRIBUNJATENG.COM - Banyak pasangan suami istri yang bertanya-tanya kapan waktu yang baik untuk mandi junub saat bulan Ramadhan.
Apakah sebelum sahur atau sesudah sahur puasa Ramadhan?
Atau mungkin ada waktu lain yang lebih baik untuk melaksanakan mandi junub?
Baca juga: Penting! 5 Doa Ini Sebaiknya Kamu Hafalkan Saat Ramadhan Agar Puasamu Dipenuhi Keberkahan
Diketahui, bulan Ramadan adalah bulan yang istimewa.
Tak seperti pada bulan-bulan lainnya, pada bulan Ramadan ini, semua orang yang beriman diwajibkan untuk berpuasa.
Selama berpuasa, kita harus menahan segala hal yang bisa membatalkan puasa sejak subuh hingga waktu berbuka puasa atau maghrib.
Apa saja yang membatalkan puasa kita? Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).
Kalau sudah memasuki malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.
Terkait hubungan badan bagi suami-istri saat bulan Ramadan.
Banyak yang bingung dan tidak tahu, setelah suami istri berhubungan badan di malam bulan Ramadan, lebih baik mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu.
Sepertinya sederhana, namun jika kita tidak tahu bagaimana yang seharusnya, pemahaman kita bisa salah kaprah dan menyesatkan.
Berikut penjelasan terkait waktu terbaik melakukan mandi junub saat Ramadan, menurut Dosen dan Ketua LPM IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin.
Menurut narasumber, jawabannya adalah tergantung waktu yang tersisa untuk sahur.
Jika waktu yang tersisa untuk sahur sedikit, maka diutamakan melakukan sahur terlebih dahulu baru mandi junub.
Sebaliknya, apabila waktunya masih longgar maka diutamakan melakukan mandi junub terlebih dahulu baru kemudian makan sahur.
"Jawabannya adalah tergantung waktu yang tersisa untuk sahur, kalau waktu yang tersisa untuk sahur tinggal sedikit diutamakan orang itu melakukan sahur dulu baru mandi wajib."
"Tetapi jika waktu yang dia punya masih longgar dalam arti memungkinkan dia untuk mandi kemudian baru melakukan sahur lebih baik kalau dia mandi wajib sehingga kondisinya bersih baru kemudian melakukan sahur."
"Apabila waktu yang dia miliki sangat sempit sehingga memungkinkan dia untuk sahur dulu, sebelum sahur diutamakan untuk membasuh kemaluannya kemudian melakukan wudu baru kemudian sahur," terang Ustaz Nashiruddin.
Karena ada hadits yang meriwayatkan, Rasulullah dalam keadaan junub kemudian akan tidur lagi atau akan makan maka Rasulullah akan berwudu sebagaimana wudunya untuk salat.
Maka bagi setiap muslim yang dalam kondisi junub baik karena berhubungan suami istri maupun mandi basah apabila waktunya mencukupi untuk mandi, maka silahkan mandi dulu baru kemudian sahur.
Tapi jika waktunya tidak mencukupi, maka diutamakan untuk sahur dulu baru kemudian mandi, tetapi disunnahkan untuk berwudu dulu seperti wudunya orang salat.
Berikut video lengkap tanya ustaz:
Berikut niat mandi junub
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla lifraf il Hadatsil akbarii fardhallillahi ta’aala
Artinya: "Saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar fardhu karena Allah ta’aala."
Berikut penyebab seorang muslim atau muslimat wajib untuk mandi junub
Keluar sperma
Laki-laki atau perempuan yang mengeluarkan sperma wajib mandi besar.
Baik keluar dalam keadaan tidak sadar, tidak sengaja, tidak ada syahwat maupun tidur.
Hal itu berdasarkan Hadits Nabi:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani).'” (HR Muslim).
Hubungan seksual (jimak)
Wajibnya mandi dalam hubungan seksual ketika hasyafah (kepala penis) masuk ke dalam farji (kemaluan perempuan).
Tetap wajib meskipun memakai kondom atau tidak keluar sperma.
Dalam hadits Nabi dijelaskan:
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Artinya: "Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (perempuan) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani.” (HR Muslim)
(*)