TRIBUNJATENG.COM, CIMAHI - Komplotan begal yang menggunakan senjata api jenis airsoft gun tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.
empat begal tersebut diringkus polisi setelah merampas sepeda motor dan satu buah ponsel.
Peristiwa itu terjadi di kawasan industri, Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca juga: Viral 2 Sejoli Diduga Mesum dalam Mobil di Cimahi, Kabur Setelah Dipergoki Anak SMA
Identiras empat begal berinisial DP, AR, PKN, dan BS tersebut beraksi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara menodongkan benda menyerupai senjata api, kemudian korban menyerahkan barangnya karena ketakutan.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pembegalan tersebut terjadi saat korban yang diketahui bernama Ravi Raihan Ramadhan mengendarai sepeda motor, kemudian langsung dihampiri oleh para pelalu.
"Kemudian para pelaku menodongkan sebuah benda mirip dengan senjata api. Lalu mengambil motor dan ponsel milik korban disertai ancaman kekerasan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).
Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga akhirnya empat begal berhasil ditangkap pada 7 Maret 2024, termasuk seorang penadah berinisial MIM.
"Dari total lima tersangka ini, satu ditangkap di wilayah Subang dan empat di Cimahi. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru satu kali melakukannya," kata Aldi.
Untuk saat ini, kata Aldi, pihaknya masih mendalami soal kepemilikan benda mirip senjata api yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pembegalan tersebut.
Baca juga: Pekerja Toko Jadi Sasaran Begal Sadis, Dibacok di Punggung dan Lengan
"Kita masih terus dalami kasus ini. Penyidik akan gali terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dipakai para pelaku," ucapnya.
Sementara untuk saat ini, empat pelaku begal dan satu penadah hasil kejahatan itu sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Aldi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribuncirebon.com