Berita Viral

Kisah Pilu Dwi Kurniawati Pekerja Kontrak Tidak Dibayar Berbulan-bulan dan Dipenjarakan Perusahaan

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum

Kisah Pilu Dwi Kurniawati Pekerja Kontrak Tidak Dibayar Berbulan-bulan dan Dipenjarakan Perusahaan

TRIBUNJATENG.COM- Kisah pilu Dwi Kurniawati menjadi sebuah kasus yang diperjuangkan khususnya bagi para aktifis saat dilakukannya perayaan International Women’s Day (IWD) pada 8 Maret 2024 lalu.

Dwi Kurniawati merupakan seorang buruh perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam pekerjaan yang ia jalani.

Kasus yang dialami Dwi Kurniawati bermula saat dirinya tengah bekerja sebagai staff accounting di sebuah Perusahaan yakni PT. MNS.

Baca juga: Tak Terima Rumah Kenangan Terbengkalai, Gideon Tengker Ayah Nagita Slavina Minta Mama Rieta Renovasi

Baca juga: Balasan Telak Amy Korsel, Beri Rentetan Bukti Kebohongan Aden Wong di Podcast Dokter Richard Lee

Baca juga: Dituding Kerap Mabuk, Amy Warga Korsel Ungkap Fakta Sebaliknya Beri Pesan Menohok untuk Hotman Paris

Dwi Kurniawati sendiri merupakan pekerja kontrak dimana gaji yang seharusnya ia terima tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut.

Tak hanya itu, bahkan Dwi Kurniawati juga tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, bahkan Akta Kelahiran miliknya juga turut ditahan oleh pihak Perusahaan.

Selama ini diketahui jika Dwi Kurniawati telah melakukan sejumlah upaya diantaranya melakukan perundingan Bipatrit dan Tripatrit ia juga melapor pada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Namun, upaya yang dilakukan oleh Dwi Kurniawati justru ditanggapi sebaliknya oleh pihak Perusahaan, dimana ia kembali dilaporkan oleh Eko Purnomo yang mengaku sebagai perwakilan PT. MNS ke pihak Kepolisian Sektor Genteng.

Laporan yang dilayangkan oleh PT. MNS dengan tuduhan pemalsuan surat yang telah diatur dalam pasal 263 KUHP.

Dalam pelaporan tersebut pihak PT. MNS melaporkan surat referensi kerja dari Koperasi Karyawan Sejahtera RS. William Booth Surabaya, tempat Dwi Kurniawati sebelumnya bekerja.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Sektor Genteng dengan nomor: LP/83/VI/2023/SPKT/POLSEK GENTENG/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM tertanggal 10 Juni 2023.

Dikutip dari web resmi Bantuan Hukum Surabaya diketahui jika pelaporan yang dilakukan oleh PT. MNS tersebut berjalan mulus hingga pada 5 Maret 2024 diketahui jika pihak Kepolisian telah melakukan P21 dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penahanan terhadap Dwi Kurniawati.

Atas kejadian tersebut Tim Tabur Pari menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Perusahaan tempat Dwi Kurniawati sebelumnya bekerja menjadi ancaman bagi buruh-buruh lainnya dalam memperjuangkan haknya.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka dalam peringatan IWD 2024 kami Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengajak seluruh elemen buruh dan masyarakat sipil lainnya untuk turut bersolidaritas dalam aksi demonstrasi pembebasan Dwi.

Tindakan ini dilakukan untuk memperingati bahwa ditengah perayaan IWD 2024 ternyata masih ada penindasan dan pembungkaman terhadap buruh perempuan.

Bukan tanpa alasan, mencuatnya kasus ketidakadilan yang dialami oleh Dwi Kurniawati mendorong pihak Tim Tabur Pari untuk mengajukan setidaknya 6 tuntutan diantaranya:

Maka, dalam rangka peringatan IWD 2024 dan solidaritas kasus kriminalisasi yang dialami oleh Dwi Kurniawati, kami menuntut:

1.      Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membebaskan Dwi Kurniawati dari tahanan.

2.  Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati sekaligus wajib melindungi Dwi Kurniawati sebagai buruh perempuan Pembela HAM yang rentan.

3.  Kejaksaan Negeri Surabaya wajib memandang bahwa proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP).

4.    Hapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dan berikan ruang aman di tempat kerja;

5.      Penuhi dan lindungi seluruh hak-hak normatif pekerja perempuan.

6.      Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

(*)

Berita Terkini