Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Babel Menyusul Helena Lim
TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.
Harvey merupakan salah satu pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Diduga Harvey berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang
Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung. Terlihat tangannya juga diborgol.
Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.