TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan proses pemilu ulang tidak punya landasan baik dalam UUD 1945 pun Undang-undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud memberikan minta proses pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 diulang tanpa melibatkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.
“Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki pemohon, maka pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang Undang Dasar 45, maupun Uu Pemilu,” ujar Otto dalam Ruang Persidang PHPU 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3).
Otto juga mengungkit soal jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Jika pemilu diulang, tentu bakal ada kekosongan jabatan dan hal tersebut menurut Otto harus dihindari.
“Perlu dihindari kekosongan kekuasaan sedetikpun, makan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres,” tuturnya.
Jika hasil pemilu belum ditentukan dan prosesinya diulang sebagaiman dalil para pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan, yakni penetapan presiden dan wakil presiden RI bakal terlewat atau justru tidak dapat terlaksana.
“Itu menjadi esensi politik hukum dan jangka waktu penyelesaian perselisihan pemilu oleh badan-badan lembaga di atas. Semata-mata memastikan agenda ketatanegaraan RI dapat tertib dan tepat waktu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Prabowo-Gibran pun mengkalim Pemilu 2024 adalah yang paling damai dan paling baik. Tidak sebaliknya seperti dalil permohonan yang digugat oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
“Pemilu kali ini adalah pemilu paling damai dan tentu paling baik. Bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” kata Otto.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak akan terpancing dengan narasi yang dibangun oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon ihwal kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi, tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan,” tuturnya.
Pihaknya, lanjut Otto, bakal berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran dan profesionalisme. Sehingga akan membantah dalil pemohon tidak dengan narasi-narasi yang bersifat asumsi mengiring opini.
Melain secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti.
Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.