TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal memberikan apresiasi terhadap kinerja petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit terkait layanan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, sistem JKN saat ini telah menjadi tonggak penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
Rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan berperan krusial dalam menyediakan pelayanan kepada peserta JKN.
Dalam konteks ini, peran petugas informasi rumah sakit menjadi sangat penting untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi peserta JKN.
"Dengan peran yang lebih aktif dan efektif, petugas informasi dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung kesuksesan implementasi program JKN di tingkat rumah sakit," katanya, Minggu (7/4/2024).
Chohari mengatakan, RSI Harapan Anda merupakan contoh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mempunyai pelayanan PPIP yang baik.
Bahkan, berhasil meraih penghargaan sebagai FKRTL terbaik kategori tata kelola pemberi informasi dan penanganan pengaduan peserta tahun 2023.
"Fasilitas kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan sesuai dalam PMK Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN.
Dengan mudahnya pasien menemukan petugas pemberi informasi resmi mengenai pelayanan JKN maka akan meningkatkan kepuasan pasien terhadap layanan JKN," ungkapnya.