TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bukan dua, pembunuh Serlina ternyata tiga orang.
Polisi lebih dulu menangkap dua pelaku yakni R dan D yang menjadi otak pembunuhan.
Pembunuhan ini sangat sadis dimana korban awalnya dicekik.
Karena belum tewas, para pelaku menghantam kepalanya dengan batu.
Mayat Serlina ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik.
Baca juga: Pelaku R Tidak Kenal Serlina, Cuma Bantu Rencanakan Pembunuhan di Polokarto Sukoharjo
Baca juga: Kebohongan Supriyanto yang Bunuh dan Bakar Kartika Pegawai Bank di Wonogiri, Motif Terungkap
Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Serlina (22) warga Lemahbang, Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Ketiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29).
Mereka membunuh perempuan penjaga toko pakaian itu secara sadis dengan cara dicekik menggunakan sabuk perguruan silat dan dipukul batu.
Mayatnya lalu dibungkus plastik dibuang di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/4/2024).
Enam hari kemudian, mayat korban ditemukan oleh seorang warga.
Ternyata, kasus pembunuhan sadis ini diotaki Dwi (22) warga Polokarto Sukoharjo.
Ia mengaku merupakan anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pembunuhan karena terdesak utang.
"Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp1,5 juta," jelasnya saat di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).
Pembunuhan itu direncanakan Dwi dengan mengajak Rofi untuk menghabisi Serlina yang baru saja mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Rofi kemudian mengajak Gilang untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tapi ternyata dia ajak Gilang," bebernya.
Selepas melakukan rencana itu, Dwi lalu menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di tongkrongan.
Dwi menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengantarkan korban mencari makan.
Selepas itu, korban diajak kembali ke tempat tongkrongan.
"Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya.
Dwi mulanya mencekik leher Serlina dengan sabuk perguruan silat miliknya hingga tidak bergerak.
Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi.
Mayat korban dibuang tak jauh dari tempat mereka nongkrong.
"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang dan handphone," tutur mantan karyawan toko bangunan itu.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Bahkan, ada satu tersangka kabur sampai ke Sukabumi, Jawa Barat.
Modus para tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena motif ekonomi.
"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandas dia.