BHP Semarang

Kemenkumham Jateng – Setda Jateng Lakukan Analis Evaluasi Peraturan Gubernur Sektor Perhubungan

Editor: Editor Bisnis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkumham Jateng – Setda Jateng Lakukan Analis Evaluasi Peraturan Gubernur Sektor Perhubungan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dalam rangka penataan produk hukum yang ada di Provinsi Jawa Tengah serta menjaga keberlanjutan atau relevansi produk hukum daerah dimaksud, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Biro Hukum SETDA melaksanakan kegiatan Kajian Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Sektor Perhubungan, Kamis (02/05).

Kemenkumham Jateng – Setda Jateng Lakukan Analis Evaluasi Peraturan Gubernur Sektor Perhubungan (IST)

Berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Lantai V Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, pengkajian ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti khususnya mengkaji kembali regulasi sektor Pelabuhan Batang.

Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Ellion menjabarkan pada dasarnya, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Sektor Perhubungan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

“Usulan pembahasan lanjutan agar Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Tengah sebagai pengguna untuk membawa kajian laporan dan dokumentasi sampai sejauh mana pelaksanaan regulasi di lapangan dan dari segi Peraturan Gubernur mengenai sektor perhubungan dijadikan satu kesatuan regulasi,” ujar Ellion.

Hasil dari rapat kali ini yaitu untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut perubahan atau pencabutan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Sektor Perhubungan mengenai penyelenggaraan perhubungan khususnya regulasi Pelabuhan Batang, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pelabuhan Batang.

Pengkajian ini untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan berbasis resiko serta memberikan kepastian hukum berbasis hak asasi manusia bagi semua pihak. Hal itu guna meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan pemulihan ekonomi secara nasional khususnya di Provinsi Jawa Tengah.

Kajian Analisis dan Evaluasi ini merupakan kolaborasi Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Biro Perekonomian Setda Pemprov Jateng, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Pemprov Jateng.

Berita Terkini