TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - V Ethanya Widyatmiko (36) pengasuh anak berkebutuhan khusus dari yayasan Taman Biji Sesawi di Jalan Lamongan Barat Sampangan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Ethanya terjerat hukum karena menyebabkan pria kebutuhan khusus, Richie Kurniaan (33) tewas akibat kelalaiannya yang terjadi pada Selasa (26/12/2023) lalu.
Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Budi Nur Hartanto menerangkan perkara Ethanya sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang pada pekan lalu. Pengasuh anak kebutuhan khusus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Paling minggu sudah ada penetapan majelis hakim dan akan disidangkan," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan terdakwa dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Terkait sikap keluarga korban terdakwa akan terungkap di persidangan.
"Apakah memaafkan tapi proses hukum berlanjut atau memaafkan proses hukum tidak berlanjut nanti akan dibuktikan di persidangan," tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sukarman mengatakan kliennya akan disidangkan pada 16 Mei 2024. Pihaknya ingin membuktikan unsur kelalaian yang dijerat ke kliennya.
"Kelalaian saya definisikan dua yakni kelalaian karena tidak menggunakan prinsip kehati-hatian atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Berkaitan kelalaian ini saya masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan investigasi," tuturnya.
Dia ingin mengungkap saat persidangan tentang penyebab tewasnya korban apakah saat di rumah sakit atau di kamar mandi. Hal itu dirasa penting untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian yang dijeratkan ke kliennya.
"Nanti saya akan hadirkan ahli untuk menguraikan dari latar belakang korban Itu menjadi hal penting dalam melakukan pembelaan," ujarnya.
Disisi lain kliennya itu sudah merawat korban selama 20 tahun. Bahkan keluarga korban sangat percaya dengan terdakwa. Hal itu dibuktikan dari pesan whatsapp yang disampaikan keluarga korban.
"Ada bukti whatsappnya bahwa keluarganya sangat percaya dengan terdakwa dan tidak memperpanjang hukum," imbuhnya.
Ia mengatakan kliennya sudah beritikad baik membawa korban ketika terjatuh di kamar mandi ke rumah sakit. Dirinya ingin apakah ada kelalaian kliennya saat mengevakuasi korban.
"Nanti akan kami ungkap apakah saat membawa korban ke mobil apakah ada unsur kelalaian atau tidak," tandasnya.