TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pilkada serentak Kabupaten Wonosobo tahun 2024 tidak akan diikuti oleh calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Kepastian itu diperoleh setelah Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kabupaten Wonosobo, Minggu (12/5/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, hingga batas akhir waktu Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan dalam Pilkada Wonosobo 2024 yaitu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pihak yang hadir dan menyampaikan persyaratan dukungan.
Sarwanto menyebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 8-12 Mei 2024.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.
Baca juga: Jalur Perseorangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kendal Tak Dilirik, KPU: 0 Pendaftar
Dengan tidak adanya pihak yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan, maka Sarwanto memastikan bahwa Pilkada hanya akan diikuti oleh para calon yang diusung oleh partai politik.
Ketiadaan calon perseorangan itu menunjukkan bahwa jalur perseorangan bukanlah jalur yang mudah.
Melihat rentang waktunya hanya 5 hari untuk mengajukan dokumen persyaratan calon perseorangan, memang terkesan sangat pendek.
Apalagi jika persyaratan dukungan di Wonosobo sejumlah 52.022 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka calon perseorangan harus mempersiapkan diri jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai.
“Melihat alokasi waktu yang pendek maka sebenarnya pengumpulan dokumen persyaratan calon perseorangan harus disiapkan jauh hari. Hal ini juga menjadi sinyal keseriusan calon perseorangan, jadi tidak bisa instan,” jelasnya.
Sarwanto juga menyebut, calon yang tidak punya jaringan massa, modal kapital, dan dukungan pemilih yang solid, akan kesulitan memenuhi persyaratan.
Ditambah verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus.
Sarwanto berharap agar para pimpinan partai politik bersikap terbuka untuk bisa mengakomodir semua orang yang mempunyai itikad membangun Kabupaten Wonosobo lima tahun ke depan. (ima)