Berita Selebriti

Muasal Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Yogi Gamblez: Sering Tanya Ganja, Dikasih Satu Linting

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran, Epy Kusnandar.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua artis peran Tanah Air, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/5/2024).

Khusus untuk Epy Kusnandar, diwajibkan menjalani rehabilitasi atau dihukum pidana selama maksimal 4 tahun.

Sedangkan Yogi Gamblez harus melakoni hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS, Artis Peran Epy Kusnandar Wajib Rehabilitasi, Imbas Konsumsi Ganja

Baca juga: "Maki-makilah Kami Sesuka Kalian" Pesan Karina Ranau Seusai Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba

Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun penetapan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kronologi penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat.

“Adapun kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba."

"Kemudian melakukan penyidikan dan menemukan informasi pelaku di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

“Dari sana kami mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez)."

"Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen,” tambah Kombes Pol Syahduddi.

Dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.

Sementara Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus Yogi Gamblez.

Baca juga: Teka-teki Identitas YG yang Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Epy Kusnandar, Profesinya Aktor

Baca juga: Kisah Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun, Kena Kanker dan Terlilit Utang, Kini Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan, Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada Epy Kusnandar.

“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja."

"Dia dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Kombes Pol Syahduddi.

“Kemudian EK tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples."

"Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Kombes Pol Syahduddi.

Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Untuk Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Untuk tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"

Baca juga: Laga Penentuan Hadapi Bali United, Pelatih Persib Bandung: Pasukan Siap Hingga Babak Adu Penalti

Baca juga: Nasib Turis Asal Inggris Tewas Terperosok ke Jurang, Ikuti Petunjuk Google Maps Menuju Pantai Lovina

Baca juga: Kisah Bahagia Ibu Muda Karanganyar Lahirkan 3 Bayi Kembar Identik, Suami Kaget-kaget Senang

Baca juga: Pilu Hati Si Ibu, Bayi 1 Bulan Tewas Dibanting Ayah, Kesal Tak Berhenti Menangis Saat Digendong

 

Berita Terkini