Berita Artis

Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon, Polisi Ungkap Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Aktor itu ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024 malam.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

Baca juga: Muasal Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Yogi Gamblez: Sering Tanya Ganja, Dikasih Satu Linting

Hasil tes urine pun menyatakan Epy Kusnandar positif telah menggunakan narkoba.

Artis Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Alasan pakai ganja di atas pohon

Polisi telah memeriksa Epy Kusnandar.

Aktor tersebut mengaku memiliki alasan tersendiri mengonsumsi ganja di atas pohon di belakang apartemennya.

"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Syahduddi juga menjelaskan itu adalah kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi ganja.

Ganja tersebut juga tak langsung dihabiskan, melainkan disimpan di toples untuk dikonsumsi kemudian.

Ganja dari Yogi Gamblez

Epy Kusnandar meminta satu linting ganja pada Yogi Gamblez.

"Berhubung berteman dengan EK (EK) karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada yang bersangkutan (Yogi Gamblez)," kata Syahduddi.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja tersebut pada 21 Maret 2024.

Rehabilitasi

Epy Kusnandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun polisi tidak menahan Epy karena aktor tersebut sedang sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, polisi pun akan merehabilitasi Epy Kusnandar.

Atas perbuatannya Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon "

Baca juga: BREAKING NEWS, Artis Peran Epy Kusnandar Wajib Rehabilitasi, Imbas Konsumsi Ganja

Berita Terkini