TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Opini tersebut merupakan ke-8 kalinya yang diterima secara berturut-turut.
Penghargaan ini diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet, serta Pj Sekda Ari Yudianto.
Baca juga: Kunker ke Kabupaten Batang, Bupati Bantul Pelajari Pengelolaan Kawasan Industri
Baca juga: Bulog Tegal Pastikan 7 Ribu Ton Bantuan Pangan Layak Konsumsi, Disalurkan dari Brebes Hingga Batang
Sejak 2016, Kabupaten Batang telah konsisten mencatatkan sejarah dengan meraih opini WTP.
Itu sebuah predikat yang menandakan bahwa laporan keuangan di Kabupaten Batang adalah wajar dan tanpa pengecualian.
“Alhamdulillah, selama delapan tahun berturut-turut, Pemkab Batang meraih predikat opini WTP."
"Ini adalah hasil dari kerja keras tim, kerja sama semua OPD dalam kepemimpinan, komunikasi, serta cara pemecahan masalah,” tutur Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melalui Tribunjateng.com, Kamis (23/5/2024).
Beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI masih harus ditindaklanjuti untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemkab Batang.
Baca juga: Raperda 2025 - 2045, 7 Fraksi DPRD Batang Sampaikan Pandangan Umum
Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPI dan Damkar Gelar Latihan Fire Fighting di PLTU Batang
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan laporan keuangan yang kami susun sesuai akuntansi pemerintahan."
"Kami bersyukur karena temuan dari BPK RI relatif kecil dan terus menurun setiap tahun."
"Dan kami telah menindaklanjuti catatan serta rekomendasinya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh elemen Pemkab Batang.
“Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho menambahkan, pemeriksaan atas LKPD dilakukan dengan standar yang tinggi, mengacu pada kewajaran informasi keuangan daerah yang berpedoman pada standar keuangan negara dan kode etik akuntansi negara.
“Pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan atas LHK dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian saldo atau pun akun-akun."