PPDB SMA Grobogan 2024-2025: Daftar Zonasi, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
TRIBUNJATENG.COM - Berikut adalah informasi penting mengenai daftar zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2024-2025 akan segera dibuka.
Kabar ini penting bagi para calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di Grobogan.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan telah menerbitkan daftar zonasi PPDB SMA yang terbaru.
Daftar zonasi ini dapat menjadi acuan bagi calon siswa untuk menentukan sekolah mana yang dapat mereka pilih berdasarkan domisili mereka.
Selengkapnya, inilah daftar lengkap zonasi PPDB SMA 2024 Kabupaten Grobogan:
SMA Negeri 1 Godong
Godong
Penawangan
Karangpayung
Klambu
Gubug
Kebonagung (Kab. Demak)
SMA Negeri 1 Gubug
Gubug
Tegoawu
Tanggungharjo
Kedungjati
Kebonagung (Kab. Demak)
SMA Negeri 1 Pulokulon
Pulokulon
Purwodadi
Tawangharjo
Toroh
Geyer
SMA Negeri 1 Toroh
Toroh
Purwodadi
Geyer
Godong
Penawangan
Pulokulon
Karangpayung
SMA Negeri 1 Geyer
Geyer
Juwangi (Kab. Boyolali)
Toroh
Purwodadi
Karangpayung
SMA Negeri 1 Wirosari
Wirosari
Ngaringan
Kradenan
Tawangharjo
Pulokulon
SMA Negeri 1 Purwodadi
Purwodadi
Pulokulon
Toroh
Grobogan
SMA Negeri 1 Karangpayung
Karangpayung
Godong
Kedungjati
Gubug
Penawangan
Juwangi (Kab. Boyolali)
SMA Negeri 1 Kradenan
Kradenan
Pulokulon
Gabus
Wirosari
Ngaringan
SMA Negeri 1 Gabus
Kradenan
Pulokulon
Gabus
Wirosari
Ngaringan
Jati (Kab. Blora)
SMA Negeri 1 Grobogan
Tawangharjo
Purwodadi
Brati
Klambu
Sukolilo (Kab. Pati)
Grobogan
Penawangan.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait zonasi PPDB SMA Grobogan 2024-2025:
1. Sistem zonasi masih diberlakukan. Artinya, calon siswa diprioritaskan untuk diterima di sekolah yang berada di zona tempat tinggal mereka.
2. Terdapat beberapa jalur PPDB yang dapat dipilih, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur lainnya.
3. Setiap jalur memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.
4. Calon siswa diimbau untuk mempelajari dengan seksama daftar zonasi dan persyaratan PPDB sebelum melakukan pendaftaran. (*)