Pilkada 2024

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta Meskipun Belum Cukup Umur

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju Pilgub Meskipun Belum Cukup Umur

TRIBUNJATENG.COM - Poster pencalonan Kaesang Pangarep sebagai wakil gubernur DKI Jakarta bersama Budisatrio menuai kritik.

Pasalnya, Kaesang dinilai belum cukup umur untuk maju menjadi kepala daerah.

Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun dan genap 30 tahun pada 25 Desember 1994 mendatang.

Sedangkan dalam Pasal 4 PKPU berbunyi bahwa syarat untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur minimal harus berusia 30 tahun.

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Hal ini pun menuai pro kontra dari masyarakat.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) dari Partai Garda Republik Indonesi (Garuda) perihal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

“Kabul permohonan HUM,” tulis dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/2024), MA mengubah ketentuan umur dari yang semula cagub dan wakil cawagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Sehingga cagub atau cawagub yang belum berusia 30 tahun boleh mendaftar.

Dari pasal 4 PKPU yang awalnya berbunyi “"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Kemudian diubah menjadi”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

Dengan adanya keputusan ini, MA meminta KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan ini sendiri diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

 

Berita Terkini