Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun. Sejauh ini, sudah 8 orang yang mendapat hukuman, 7 di antaranya hukuman seumur hidup.
8 tahun setelah vonis para terdakwa itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka. Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Pegi termasuk satu dari 3 DPO yang sebelumnya ditetapkan. Namun, setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, 2 DPO lain langsung dihapuskan. (tribunnews)
Baca juga: Claudia Sheinbaum Mencetak Sejarah sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gembong Narkoba Thailand di Bali, Kabur dari Penjara Ganti Nama Sulaiman
Baca juga: Inikah Sosok Pengganti Carlos Fortes di PSIS Semarang? Rekan Elvis Kamsoba di Timnas Burundi
Baca juga: BREAKING NEWS, Jorge Martin Gabung Aprilia Racing, Sakit Hati Karena Ulah Marc Marquez