TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar selepas ada orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara.
Selepas ditelusuri, ternyata anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka bernama Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari.
Di hadapan polisi, Devi yang merupakan Warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur itu berdalih tidak tahu bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
"Saya kira seumuran," katanya saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Devi menyebut, merekrut korban ketika bertemu di kopdar komunitas motor.
Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat.
"Saya tawarkan ternyata korban mau," jelasnya.
Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan.
Selama bekerja korban merasa stres dan sempat kabur dari tempat tersebut.
Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelolanya mendapatkan upah Rp50 rib sampai Rp100 ribu perpelanggan.
Adapun terapis mendapatkan upah Rp350 ribu-Rp450 ribu pertamu.
"Kami jual tempatnya, jadi terapis nanti setor kami segitu perpelanggan," bebernya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut, korban bekerja di tempat pijat itu sejak April 2024.
Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.