TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua orang warga Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar diperiksa kepolisian lantaran adanya laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Aktivis sekaligus warga Kemuning, Wiryawan menyampaikan, dua orang yang diperiksa kepolisian tersebut ialah Galang dan Landri.
Keduanya merupakan orang yang menyuarakan terkait dugaan eklsopitasi di kawan kebun teh.
"Kemarin saya ikut mendampingi. Galang bisa hadir tapi Landri tidak bisa karena di luar kota," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (5/6/2024).
Selain keduanya, lanjutnya, ada tiga orang warga Kemuning yang juga diperiksa kepolisian lantaran dugaan perusakan fasilitas saat aksi kawasan kebun teh tepatnya di Jalan Margolawu.
Pihaknya akan kooperatif terhadap panggilan dari pihak berwajib.
"Kami ikuti proses hukum yang berjalan, kami juga akan memperjuangkan teman-teman kami. Kami memperjuangkan kelestarian lingkungan desa kami kenapa harus dilaporkan," terangnya.
Pihaknya akan berupaya mencari bantuan hukum untuk mendampingi sejumlah orang yang dipanggil kepolisian tersebut.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono membenarkan adanya pemeriksaan dua orang warga Kemuning karena ada pengaduan mengenai UU ITE. Selain itu ada juga laporan terkait dugaan perusakan fasilitas.
"Ini baru sebatas klarifikasi dulu," jelasnya. (Ais).