TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Polda Jateng memberikan sinyal bakal cukup banyak orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus amuk massa atau pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, per Selasa (11/6/2024) ini, sudah ada empat orang yang berstatus tersangka.
Dirinya pun memastikan akan ada beberapa orang lagi yang akan menyusul.
Dimana kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dari hasil pengembangan dalam peristiwa memilukan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bertambah Satu
Baca juga: Polresta Pati Masifkan Patroli Buru Kendaraan Bodong
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan akan ada beberapa tersangka baru dalam kasus amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Polresta Pati sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Kejadian ini menewaskan BH, bos rental mobil asal Jakarta Barat.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, polisi telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku dan kini sedang dilakukan pengejaran.
“Kami juga sudah tangkap satu orang lagi."
"Sekarang sudah empat tersangka."
"Dan, kami sudah kantongi beberapa tersangka lainnya yang menggunakan alat, tangan kosong, dan lain sebagainya."
"Akan terpapar semuanya nanti,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Irjen Pol Ahmad Luthfi pun meminta agar terduga pelaku lain segera menyerahkan diri daripada diseret paksa oleh polisi.
Baca juga: Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati Jateng, Korban yang Tak Berdaya Dilindas Motor
“Kami akan sidik tuntas."
"Tidak usah khawatir karena ini akan transparan."
"Tidak ada lagi kami tutup-tutupi,” tandasnya.
Aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo pada Kamis (6/6/2024).
Selain BH, peristiwa tersebut juga menimpa rekannya AS (37) asal Jakarta Timur dan KB (54) asal Tegal yang menderita luka parah.
Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.
Sebelum insiden nahas itu terjadi, BH bersama tiga rekannya tengah berusaha mencari Honda Mobilio rental yang hilang.
Berdasarkan penelusuran melalui GPS, kendaraan tersebut berada di Desa Sumbersoko.
Sesampainya di sana, keempat korban melihat mobil itu terparkir di halaman depan rumah warga.
BH lantas membawa pergi Mobilio setelah membuka pintunya dengan kunci cadangan.
Nahas, saat itu ada warga yang melihatnya hingga disangka sebagai maling.
Atas pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Baru"
Baca juga: Menelisik Modus Bisnis Jual Beli Mobil Rental, GPS Dibersihkan, Unit Usia 2 Tahun di Bawah Rp60 Juta
Baca juga: Inilah Sosok Teyeng WKTB Selebgram Pati Buat Konten di TKP Bos Rental Dikeroyok, Pernah Main Film
Baca juga: "Kami Menyebutnya Es Teh Manis" Kata Bayu Eks Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jateng
Baca juga: Apa Arti Es Teh Manis di Kasus Penggelapan Mobil Rental? Eks Napi Bayu Ungkap Fakta Ini