TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 28 armada Trans Semarang dinyatakan melebihi ambang batas emisi saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, di Jalan Pemuda, Selasa (11/5/2024).
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada 40 unit armada yang dilakukan pengujian emisi gas buang. Hasilnya, 28 unit dinyatakan melebihi ambang batas emisi.
Sidak pengujian emisi ini dalam rangka pengendalian dmapak lingkungan atau pencemaran yang disebabkan emisi gas buang kendaraan.
"Ini kami mau perketat terutama BRT, dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Dasarnya, undang-undang lalu lintas dan undang-undang lingkungan hidup," jelas Danang.
Danang menyebut, armada yang dinyatakan melebihi ambang batas dari berbagai koridor yang melewati Jalan Pemuda.
Pada sidak kali ini, Dishub masih memberikan toleransi dengan memberikan surat perintah perbaikan agar tidak mencemari lingkungan. Namun, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai tilang.
Selain dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, pengecekan ini juga untuk memastikan armada layak jalan. Beberapa komponen layak jalan antara lain kondisi rem, setir, ban, klamson, wiper, bodi, dan emisi armada.
"Hari ini kami khususkan BRT. Nanti kalau di Jalan Siliwangi, Jalan Arteri, truk dan bus semua kena," tegasnya.