Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terekam Palak Sopir Pikap, Oknum Dishub DKI Diberi Sanksi Penurunan Pangkat dan Pemotongan Tunjangan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bernama Slamet Riyadi kedapatan memalak sopir mobil pikap di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Instagram/warga.jakbar
Oknum petugas Dishub minta uang rokok Rp50 ribu ke sopir pikap. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bernama Slamet Riyadi kedapatan memalak sopir mobil pikap di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peristiwa pemalakan tersebut direkam dengan kamera ponsel oleh sang sopir.

Videonya viral di media sosial.

Baca juga: Viral Siswi SMP Jakarta Olok-Olok Palestina, Disdik: Akan Dibina

Kronologi

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @warga.jakbar, terlihat Slamet yang tengah mengenakan seragam biru muda dilapisi rompi oranye sedang berbicara dengan sopir mobil pikap soal uang rokok.

Slamet meminta uang rokok sebesar Rp 50.000 usai sebut KIR mobil pikap yang dibawa si sopir telah mati.

"Kalau mau uang rokok aku enggak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini saja cuma Rp 50.000 buat bensin, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata si sopir mobil pikap.

"Kasih Rp 50.000 saja buat uang rokok," kata Slamet menanggapi ucapan si sopir.

Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52.000.

Bahkan, sopir pikap itu mengaku belum mengisi bensin dan makan, tetapi Slamet tetap meminta uang rokok kepadanya.

Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir ketika Slamet menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.

Disanksi penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan

Usai video Slamet viral, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni demosi alias penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan.

"Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan," ujar Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Syaripudin menjelaskan, Slamet telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Jo Pasal 5 huruf G melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved