TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal bersama Baznas mengadakan pembekalan pengetahuan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada sebanyak 218 takmir masjid di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (15/6/2024).
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, sosialisasi penguatan UPZ kepada takmir masjid ini sangat penting.
Karena pelaksanaan pelaksanaan zakat bagi kaum muslimin ini merupakan kewajiban, seperti ketika zakat fitrah pada Ramadhan dan zakat mal jika telah memenuhi nisab.
"Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami secara baik, berdasarkan pada Peraturan Baznas No 02 Tahun 2016 tentang Tata cara pembentukan UPZ," katanya.
Baca juga: Dadang Somantri Bersama Pecinta Lingkungan Tanam Mangrove di Sungai Siwatu Tegal
Baca juga: Bobot Hewan Kurban Jokowi Lewat! Sapi Kadiv Propam Polri di Masjid Moetiah Blora Beratnya 1,3 ton
Dadang juga mendorong Baznas bersama Kemenag dan Pemerintah Kota Tegal bisa berkolaborasi melakukan pendekatan persuasif kepada pengurus takmir dan bendahara masjid.
Ia mengimbau agar takmir dan pengurus masjid dapat menindaklanjuti pembentukan UPZ.
"Sehingga setiap masjid dapat melakukan aktivitas pengumpulan dan penyaluran baik dana zakat, infaq, maupun shodaqoh, agar masyarakat muslim Kota Tegal dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi," ujarnya. (fba)