PPDB Jateng

Lulusan Raudhatul Athfaldi Semarang Tak Bisa Langsung Klik Daftar PPDB, Dewan Tegur Disdik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lulusan Raudhatul Athfal (RA) di Kota Semarang tidak bisa langsung mendaftar ke sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Semarang 2024. Siswa harus melakukan konfirmasi atau validasi terlebih dahulu ke sekolah. 

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, telah menegur Dinas Pendidikan (Disdik) terkait hal itu. Dia meminta Disdik segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta data RA di ibu kota Jawa Tengah.

"Sementara yang masuk (laporan ke dewan), dari RA masuk SD harus ada konfirmasi karena RA belum masuk database. Saya sudah tegur Disdik. Mestinya minta data ke Kemenag. Masa mau nolak lulusan RA," papar Anang, usai menjadi narasumber dalam Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Stakeholder Pendidikan Kota Semarang, di Susan Resto, Rabu (19/6/2024). 

Anang menjelaskan, siswa lulusan RA yang hendak mendaftar ke sekolah negeri harus melakukan konfirmasi. Dalam sistem, muncul keterangan konfirmasi atau revisi. Sehingga, siswa dari RA tidak bisa langsung mendaftar. 

"Lulusan RA tidak bsa langsung klik mulai terdaftar karena belum masuk database," ucapnya. 

Anang menyebut, syarat masuk SD negeri memang tidak harus mengantongi ijazah TK/RA. Anak yang tidak bersekolah TK pun tetap boleh mendaftar sepanjang usia sudah memenuhi syarat.

Hanya saja, ada apresiasi bagi lulusan TK/RA. Mereka lulusan pendidikan anak usia fini mendapatkan tambahan poin. Sehingga, kasus RA yang belum bisa mendaftar ke sistem secara langsung ini harus segera diatasi agar lulusan RA tetap mendapat tambahan poin. 

"Dia lulusan TK/RA akreditasi A dapat poin 2. Akreditasi B dapat poin 1,5 dan seterusnya. Walaupun tanpa sekolah TK pun bisa. Ini sudah RA hanya belum masuk database. Disdik saya minta data ke kemenag dimasukan database atau divalidasi," urainya. 

Sementara itu, kasus lain, SDN 4 Jomblang masih terdaftar dalam PPDB 2024. Padahal, SDN 4 Jomblang sudah merger dengan SDN 3 Jomblang. 

Menanggapi hal itu, Anang mengatakan, menghapus sistem memang tidak mudah. Dia akan mengoordinasikan hal itu dengan Disdik. 

"Ndakpapa karena menghapus sistem tidak gampang. Nanti kita lihat, petakan lagi. Mungkin pihak operator maish memasukan ke database. Nanti kita koreksi," katanya. (eyf)

Baca juga: 10 Anak Ikuti Khitan Bhakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Karanganyar

Baca juga: TRAGIS! Inilah Pesan Terakhir Pria di Semarang Utara Ini Sebelum Akhiri Hidupnya

Baca juga: UPDATE : Kasus Keracunan Massal Semarang : 30 Saksi Telah Diperiksa

Baca juga: Satpol PP Jepara Tertibkan Puluhan Baliho Kapolda Jateng dan Crazy Rich Grobogan Langgar Perda

Berita Terkini