Berita Tegal

BPJS Kesehatan Tegal Terapkan Seleksi untuk Fakses Kerjasama 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari (kiri) saat berdiskusi dengan Direktur RS Bhakti Asih Brebes di Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Kamis (27/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menyampaikan, sebagai badan yang diberi amanat oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan wajib menerapkan proses seleksi untuk fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama. 

Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Direktur RS Bhakti Asih Brebes di Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Kamis (27/6/2024).

Menurut Chohari, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Proses seleksi ini penting untuk menjamin peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Kami harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kemampuan dan standar yang sesuai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN," katanya. 

Chohari menjelaskan, ada berbagai tahapan seleksi untuk fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, antara lain evaluasi dokumen, penilaian lapangan, dan verifikasi standar pelayanan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada JKN.

Beberapa persyaratan administratif, seperti Surat Ijin Operasional (SIP), Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring yang diperlukan seperti bidan, laboratorium, atau radiologi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. 

Sedangkan kriteria teknis dalam proses seleksi dan kredensialing meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. 

"BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama memenuhi persyaratan dan standar pelayanan yang ditetapkan. 

Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan promotif, preventif, hingga pelayanan kesehatan dasar dan rujukan tingkat lanjut," jelasnya. 

Direktur RS Bhakti Asih Brebes, Khosiatun Azmi mengatakan, pihaknya menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. 

Untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik pihaknya sudah mengikuti standar pelayanan sesuai Permenkes.

Selain sebagai pedoman, tujuannya agar tercipta kesetaraan dalam pemberian layanan kesehatan untuk masyarakat. 

"Kami berusaha terus meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik. 

Halaman
12

Berita Terkini