Semarang

Kejari Semarang Menangkan Dua Gugatan Melawan Perusahaan Mengemplang Iuran BPJS Ketenagakerjaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kantor Kejari Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Semarang menangkan dua gugatan sederhana  kepada perusahaan mengemplang BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Semarang. 

Sebagai jaksa pengacara negara, Kejari mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Semarang menggugat dua perusaan yakni Artito, sebuah Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA Semarang dan PT Rahmi Ida Nusantara.

Keduanya diketahui mengemplang iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Semarang, Sarwanto menerangkan saat menggugat LBPP LIA, majelis mengabulkan gugatan BPJS agar tergugat yakni LBPP Lia membayar ganti rugi sebesar Rp 153 juta.

"Jumlah itu terdiri dari tunggakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 126,6 juta dan 27,4 juta," jelasnya, Senin (1/7/2024).

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kejari Semarang menggugat PT Rahmi Ida Nusantara perusahaan perdagangan dan jasa. pada gugatan itu majelis memerintahkan tergugat membayar ganti rugi tagihan iuran sebesar Rp 122,3 juta dan Rp 24,2 juta. Totalnya mencapai 146,6 juta.

"Para tergugat tersebut juga diminta membayar uang paksa atau uang dwangsong sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan gugatan sederhana ke Pandu Siwi Sentosa. Tergugat diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 383,3 juta. 

"Secara rinci, jumlah tunggakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 326,6 juta, dan tunggakan denda senilai Rp 52,8 juta," tuturnya. 

Ia mengatakan, gugatan  diajukan karena perusahaan mengemplang iuran. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. 

"Kami sudah lakukan sosialisasi, dan pemanggilan. Namun yang bersangkutan tidak membayar sehingga kami lakukan cara litigasi,"  tandasnya.(rtp)

Berita Terkini