Netizen Bagikan Pengalamannya Jadi Pantarlih, Temukan 1 Rumah Berisi 18 KK di Cimahi
TRIBUNJATENG.COM- Seorang netizen bagikan pengalamannya saat menjadi Pantarlih di Kecamatan Cimahi.
Melalui akun media sosial tiktok milik @bebecede tampak mengunggah sebuah video pada Kamis (4/7/2024) dengan keterangan bertuliskan:
"Banyak yg ga percaya!!" tulis dalam keterangan tersebut.
Baca juga: Jadi Bahan Candaan Pasca Putus Dari Muhammad Fardhana, Begini Respon Ayu Ting Ting: Nggak Usah Takut
Baca juga: Unggahan Terbaru Happy Asmara Diserbu Netizen Pasca Dikabarkan Dinikahi Gilga Sahid : Penak Penak
Baca juga: Viral Netizen Bagikan Kondisi Rumahnya Setelah Dirusak Pelakor, Begini Respon Suami
Baca juga: Rekaman Horor 21 Detik di Hotel Jawa Timur, Pintu Kaca Terbuka dan Tertutup Sendiri
Video yang berisi kompilasi foto tersebut tampak menampilkan 3 foto kegiatannya saat menjadi petugas Pantarlih.
Pada foto pertamanya tampak ia bersama rekannya tengah berada di sebuah gang, di depan sebuah rumah dengan sejumlah warga.
Foto tersebut tampak diberi keterangan bertuliskan:
"KALO AKU GA JADI PANTARLIH, GA AKAN TAHU !!".
Pada foto kedua tampak memperlihatkan sejumlah warga memasang stiker di dinding sebuah rumah.
Jika pada umumnya, stiker yang terpasang di masing-masing rumah warga berjumlah satu hingga tiga sticker di rumah ini terdapat 18 sticker.
Sticker-sticker tersebut tampak dipasang berjajar sebanyak 6 sticker dan menurun sebanyak 3 kali.
Pada slide terakhir tampak memperlihatkan seorang petugas pantarlih membantu memasang sticker di sebuah dinding rumah yang sama.
Diketahui jika dalam satu rumah tersebut terdapat 18 KK dengan jumlah 46 jiwa.
Diketahui Pantarlih merupakan kependekan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pertugas Pantarlih berperan dalam melakukan pemutakhiran data para pemilih Pemilu di bawah tingkat desa/kelurahan atau lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.
Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pembentukan Pantarlih bertujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pemilihan dan pembentukan Pantarlih diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum.
Tugas Pantarlih juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tugas Petugas Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ini kewajiban Pantarlih:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Sementara itu, berapa jumlah Honor Pantarlih?
Honor petugas Pantarlih akan mendapat honor sebagaimana tercantum dalam Surat
Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran honor atau gaji yang akan didapatkan oleh petugas Pantarlih mengalami kenaikan sejak Pemilu 2019.
Adapun honor Pantarlih pada Pemilu 2019 lalu sebesar Rp 800.000. Dan pada Pemilu 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000.
(*)