Berita Slawi

Sudah Sumringah Bakal Dapat Uang dari COD Motor Curian, Maling Motor di Tegal Ini Malah Dipenjara

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto (kiri), sedang melihat barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri saat diparkir di halaman Kantor LPK Ji Tu Ji, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat (5/7/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (5/7/2024) lalu di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal dan Polsek Kramat. 


Adapun penangkapan pelaku pencurian motor kali ini cukup menarik, karena Polisi membuat skenario yakni mengatur pertemuan untuk Cash on Delivery (COD) sepeda motor yang sebelumnya diposting di grup jual beli Facebook. 


Postingan sepeda motor tersebut, diduga milik korban yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu. 


Sementara untuk kronologi pencurian, dijelaskan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, bermula ketika korban inisial MDU dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 


Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di halaman kantor. 


Sepeda motor korban yakni seorang mahasiswa, saat diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari. 


Tindakan pencurian baru diketahui, saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempat semula. 


"Mereka berusaha mencari keberadaan sepeda motor ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kami (Polsek Kramat)," jelas AKP Slamet Sugiharto, pada Tribunjateng.com, Sabtu (13/7/2024). 


Setelah mendapat laporan, sambung AKP Slamet, pihaknya segera menanggapi dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan memeriksa saksi-saksi. 


Polsek Kramat juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.


Pihaknya terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial (medsos) untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. 


Sampai akhirnya beberapa hari kemudian, Polsek Kramat menemukan postingan foto sepeda motor di grup jual beli Facebook, dan diduga kendaraan tersebut milik korban. 


"Berbekal informasi tersebut, kami mengatur pertemuan Cash on Delivery (COD) dengan pemilik akun.

Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar AKP Slamet. 


Lewat kejadian pencurian tersebut, Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, berharap bisa menjadi pelajaran penting khususnya bagi masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir. 


"Terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," pungkasnya.

Berita Terkini