TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Blora merespon terkait adanya catatan dari Bawaslu Blora terkait kinerja petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.
Salah satu catatan dari Bawaslu Blora yakni terkait ditemukannya petugas pantarlih yang tidak menempel stiker coklit di rumah warga, seperti di wilayah Kecamatan Kedungtuban, dan juga di wilayah Kecamatan Ngawen.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti, mengatakan jangan mengambil kesimpulan terlebih dahulu jika ditemukan rumah warga belum ditempel stiker coklit.
"Apabila di lapangan itu ditemui di rumah warga itu belum ditempeli stiker. Jangan disimpulkan bahwa mereka belum dicoklit," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (19/7/2024).
Heni menyebut petugas pantarlih di lapangan tentu sudah melakukan kinerja sesuai dengan prosedur yang ada.
Hanya saja, terkadang saat di lapangan masyarakat yang dicoklit itu, tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker coklit.
Kendati demikian, Heni menyebut bahwa petugas pantarlih tetap memberikan stiker coklit kepada warga yang telah dicoklit. Lalu petugas pantarlih mendokumentasikan bahwa warga yang bersangkutan telah menerima stiker coklit.
"Bisa saja yang bersangkutan terkadang itu nggak berkenan rumahnya ditempeli stiker coklit," terangnya.
Heni menyebut, pemberian stiker coklit kepada warga sifatnya wajib.
"Stiker wajib diberikan, tetapi belum tentu stiker itu dipasang di depan rumah. Prinsipnya kami menyerahkan stiker itu kepada warga yang selesai dicoklit, lalu kita dokumentasikan, jadi kita punya bukti bahwa yang bersangkutan telah dicoklit," paparnya.
Sebelumnya, diberitakan Bawaslu Kabupaten Blora memiliki beberapa catatan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan beberapa catatan itu di antaranya, terdapat warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik.
"Kemudian adanya petugas pemutahiran daftar pemilih yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak menandatangani stiker yang ditempel di rumah warga, tidak menuliskan nomor TPS.
"Bahkan ada petugas pantarlih yang tidak menempel stiker di rumah warga, seperti di wilayah Kecamatan Kedungtuban, dan juga di wilayah Kecamatan Ngawen," jelasnya, kepada Tribunjateng, Jumat (19/7/2024).
Adanya beberapa catatan itu, Bawaslu Blora menyebut telah memberikan saran dan masukan, baik secara lisan atau pun tertulis.