Berita Regional

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Simpan Sabu di Dalam Tanah hingga Libatkan PNS

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI NARKOBA

TRIBUNJATENG.COM - Polres Pelabuhan Makassar sukses membongkar jaringan narkoba internasional dengan menangkap empat tersangka dan mengungkap peredaran sabu seberat 6,7 kilogram di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Operasi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat pada 12 Juli 2024, yang mengarah kepada tersangka pertama, MRC (22).

Dari MRC, polisi berhasil menyita 2,36 gram sabu. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi kepada IN (27), yang kedapatan menyimpan 24,59 gram sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap PN (55), seorang pensiunan PNS yang berperan sebagai pemasok sabu kepada IN.

Tersangka wanita, HI (46), ditangkap pada 17 Juli 2024.

Dari keterangan HI, polisi mengetahui adanya barang bukti sabu yang disembunyikan di Kabupaten Selayar.

Polres Pelabuhan Makassar kemudian bergerak ke Selayar dan menemukan 14 kaleng berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total mencapai 6 kilogram 735 gram, yang ditanam di dalam tanah.

Polisi menduga ada 6 kaleng sabu dari total 20 kaleng yang telah berhasil diedarkan di wilayah Makassar oleh para tersangka.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam pengembangan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan internasional yang diduga terlibat dalam peredaran sabu ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 6,7 Kg Ditemukan

Berita Terkini