TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis.
Usulan ini muncul setelah melihat banyak anggota TNI yang melakukan kerja sampingan sebagai tukang ojek online (Ojol).
Maruli berpendapat bahwa anggota TNI tidak perlu dilarang berbisnis selama tidak mengganggu tugas utama mereka.
"Yang penting hadir bertugas TNI dan bekerja dengan baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujarnya di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa anggota yang berbisnis harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, tidak mungkin izin ngojek," jelasnya, dikutip dari Kompastv.
Maruli juga memastikan bahwa jika nantinya anggota TNI diperbolehkan berbisnis, maka mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Institusinya akan menindak tegas anggota yang menjalankan bisnis ilegal.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegas Maruli.
Di sisi lain, Maruli menegaskan bahwa usulan ini hanya merupakan saran darinya dan tidak akan dipaksakan jika aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis. "Saya tidak memaksakan jika aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis," tambahnya.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
(*Kompastv)