TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irwansyah atau yang dikenal sebagai Wanda Harra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Fashion stylist (penata busana) itu dilaporkan terkait penistaan agama.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 24 Juli 2024.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Selesai Jalani Pidana Setahun Kasus Penistaan Agama
"Melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata pelapor, Muhammad Rizky Abdullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Rizky membuat laporan ini karena dalam kapasitasnya pribadi sebagai seorang Muslim.
Ia menilai perbuatan Wanda Harra membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung.
Perbuatan Wanda Harra juga diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Wanda Harra baru-baru ini menjadi sorotan karena ketahuan menyamar sebagai perempuan ketika hadir ke pengajian ustadz Hanan Attaki.
Wanda Harra juga duduk di saf bagian perempuan bersama teman-teman artisnya.
Padahal, Wanda Harra merupakan seorang laki-laki.
"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.
Tindakan Wanda Harra yang mendorong Rizky melapor ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Wanda Harra dilaporkan melanggar Pasal 156A KUHP.
"Insya Allah nenurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.
Lebih lanjut, Rizky juga membuka peluang menyeret sederet artis lainnya yang menemani Wanda Harra ke acara pengajian dengan berpenampilan sebagai perempuan ke ranah hukum.