Berita Jepara

DPMPTSP Jepara Sebut Baliho Pilkada Bebas Pajak Namun Tetap Berijin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Baliho Pilkada

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Jepara sebut baliho yang bermuatan politik memang dibebaskan dari objek pajak, namun harus memiliki ijin. 

Demikian yang disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Jepara, M Zaenul Arifin kepada Tribunjateng, Rabu (31/7/2024).

Dia menyampaikan sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 33 Ayat 3 huruf E yang berbunyi bahwa reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial dikecualikan dari objek pajak reklame.  

"Meskipun bebas dari objek pajak tetapi pada intinya (baliho politik) harus berijin, karena itu sebagai kontrol dan pengawasan dari kami," katanya saat ditemui di Kantor DPM PTSP Jepara, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya dari perijinan baliho tersebut nantinya yang menjadi bahan koordinasi antara DPM PTSP, Satpol PP, dan BPKAD dalam mengawasi dan menertibkan baliho yang ada di Kabupaten Jepara. 

Aturan terkait reklame politik yang bebas dari objek pajak menurutnya selama ini sering menimbulkan miss persepsi dengan para vendor pemilik billboard atau papan baliho. 

Ia menduga, karena reklame politik dibebaskan dari objek pajak, akhirnya membuat para vendor pemilik papan billboard tidak mengurus ijin baliho. 

"Mungkin karena dibebaskan dari objek pajak, dan berpikirnya kalau mengurus ijin pasti bayar, itu yang membuat baliho ini banyak yang tidak berijin," ucapnya.

Padahal dalam mengurus perijinan kata dia, DPM PTSP sudah memiliki layanan yang biasa diakses secara online oleh masyarakat melalui aplikasi JOSS (Jepara Online Smart Service). 

Masyarakat cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi tersebut. Kemudian nantinya akan diverifikasi oleh administrator. 

"Ijin reklame pemohon sebenarnya bisa mengakses secara online melalui aplikasi JOSS. Kemudian membayar retribusi kalau ada, kalau tidak dokumen nanti akan diverifikasi dan dikeluarkan surat ijinnya secara online. Sehingga cukup mudah sebenarnya," tutupnya. (Ito)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Tak Pernah Setia Repvblik

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Ini Profil Nada Hafez Atlet Anggar Asal Mesir yang Bertanding di Olimpiade Paris 2024

Baca juga: Panduan Belajar Bahasa Inggris Kelas 9 Kunci Jawaban Buku Siswa Halaman 24 25 26

Berita Terkini