Berita Jateng

Misteri Caleg DPRD Jateng yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, JCW Desak Polda Segera Tuntaskan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jateng Corruption Watch (JCW) menerima aduan dari masyarakat terkait adanya calon anggota DPRD Jawa Tengah Dapil 5 berinisial AA yang saat ini masih berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Aduan tersebut muncul selepas JCW menggelar diskusi publik pada awal Juli 2024 sekaligus pembukaan hotline pengaduan masyarakat untuk calon-calon Eksekutif dan Legislatif di Jateng yang berpotensi korupsi atau pidana lainnya.


Dari aduan ini, JCW melakukan penelusuran. 

Hasilnya, ternyata kasus AA yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah belum dituntaskan. 

Padahal, beberapa pekan mendatan, DPRD Jawa Tengah akan melakukan pelantikan anggota baru periode 2024-2029 termasuk AA ini.


“Kasus yang menjerat AA saat ini belum juga dituntaskan setelah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” papar Juru Bicara JCW, Anindya Icchanaya Devi, Sabtu (8/3/2024).


JCW memandang ketidakjelasan kasus ini dikhawatirkan dan juga berpotensi kepada terjadinya korupsi politik melalui penyalahgunaan wewenang, baik oleh pihak penegak hukum baik itu Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun oleh AA sebagai tersangka sekaligus anggota DPRD terpilih.


Anindya menyarankan, jika memang kasus ini tidak cukup bukti, sebaiknya pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Namun hingga saat ini tidak ada SP3, maka tidak alasan bagi penegak hukum untuk menunda-nunda penuntasan kasus ini karena menyangkut kredibilitas baik lembaga penegak hukum maupun AA sebagai anggota DPRD terpilih.


“JCW melihat kasus AA berpotensi besar pada terjadinya korupsi politik,” jelasnya.


Dia melanjutkan, JCW sebagai bagian dari jaringan nasional anti-korupsi yang bermitra dengan ICW meminta kepada apparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang menjerat para anggota atau  calon anggota DPRD agar wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah wakil rakyat yang berintegritas. 

Kemudian DPRD secara kelembagaan tidak terbebani nama baiknya. Secara khusus untuk kasus AA, sebaiknya segera diselesaikan administrasi penyidikannya dan dilimpahkan ke Pengadilan.


“Kami dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Polda Jateng dan Kajati untuk memberikan data-data laporan masyarakat yang masuk kepada kami. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi segala proses dan tidak memilih calon yang berpotensi melakukan tindakan korupsi politik,” ungkapnya.


Sementara, Tribun telah melakukan upaya konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Johanson Simamora terkait perkembangan kasus AA. Namun, konfirmasi Tribun belum direspon hingga berita ini diturunkan. (Iwn)

Berita Terkini