TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria yang disebut sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati nyaris jadi korban amuk massa.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Pj Bupati Pati: Pengelolaan Air Limbah Domestik Kunci Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Baca juga: Pj Bupati Henggar Budi Anggoro Dukung Hadirnya Perda Cagar Budaya di Pati
Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dan atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap dia kepada i, Senin (5/8/2024).
Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun."
"Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau wali," jelas Kompol Muhammad Alfan Armin.
Baca juga: Harga Kopi Pati Melambung Tinggi, Petani Muria Panen Lebih Dini
Baca juga: Diduga Epilepsi Kambuh saat Nyetrum Ikan di Sungai, Pria Asal Rogomulyo Pati Tewas Tenggelam
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila diduga dilakukan pelaku sejak korban atau anak tirinya masih duduk di kelas 7 SMP hingga sekarang ini duduk di kelas 9 SMP.
"Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni Oktober 2022 hingga April 2024," ucap dia.
Si ayah tiri melakukan aksinya dengan mencari kesempatan ketika rumah sedang sepi.
Dia mengancam korban.
"Kebetulan ibu korban berdagang, sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Kompol Alfan.