TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Faisal Zen (51) warga Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat meneror rumah istri sirinya berinisial KB (49) warga Tlogomulyo , Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tersangka meneror korban dengan cara membakar depan rumahnya menggunakan bahan bakar pertalite hingga satu unit motor milik saudara kandung korban terbakar.
Tingkah pria paruh baya ini dipicu factor asmara.
Baca juga: Inilah Sosok Julia Kairupan, Mahasiswi Yang Diduga Jadi Istri Siri Pejabat Kemenhub Asal Boyolali
Pria ini cemburu, korban yang merupakan istri sirinya selama 5 tahun terakhir menjalin asmara dengan pria lain.
“Dia istri siri saya tapi saya lihat di handphone dia lagi liburan di Bali bersama pria lain. Saya cemburu, dia selalu memancing emosi saya,” beber tersangka Faisal, di Mapolrestabes Semarang, Senin (8/5/2024).
Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama, pria gondrong ini menggunakan dua botol air mineral berisi pertalite membakar teras rumah korban, Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam kejadian pertama satu unit sepeda motor Yamaha Soul H 6657 NF terbakar.
Kemudian kejadian kedua, seperti pada kejadian pertama tersangka membakar teras yang sembari memecah kaca jendela rumah dan beberapa pot bunga ikut terbakar, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00.
Pada kejadian kedua, polisi juga menemukan dua botol air mineral yang berisi sisa pertalite.
Mendapatkan aduan kasus ini, polisi lantas membekuk tersangka yang berada di sebuah tempat makam ulama di Jalan Depok, Semarang Tengah, Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 13.20.
Polisi yang menggeledah tersangka dan mobilnya Avanza B 2906 SF menemukan ganja seberat 2,5 gram, satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu.
“Untuk kasus narkoba ditangani Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kami hanya menangani kasus pembakarannya saja,” jelas Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.
Baca juga: Detik-detik Batuk Si Pencuri Motor Tertangkap di Rumah Istri Siri di Batang
Menurut Kompol Dina, tersangka melakukan pembakaran rumah korban dengan cara melempar bahan bakar pertalite yang dikemas botol minuman mineral ke arah motor yang diparkir di teras rumah korban.
“Motifnya karena tersangka sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Iwn)