TRIBUNJATENG.COM - Modus rumah sakit di Magelang Jawa Tengah ajukan klaim palsu ke BPJS hingga Rp 29 miliar terungkap.
Kini rumah sakit tersebut diminta mengembalikan uang tersebut.
BPJS bahkan telah menempuh jalur hukum karena upaya persuasif hingga kini belum bisa mengembalikan dana.
Baca juga: Astaga! RS di Jateng Ajukan Klaim Palsu ke BPJS hingga Rp 20 Miliar, Seperti Ini Modusnya
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi 3 Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng Elhamangto Zuhdan membenarkan temuan kasus dari hasil monitoring KPK dan BPJS pada 2023 terjadi di Kabupaten Magelang.
"Iya di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19, diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu)," ujar Zuhdan saat mendampingi kunjungan Kemenkes di Semarang, Kamis (8/8/2024) malam.
Zuhdan menyebut, rumah sakit yang dimaksud adalah RS Padma Lalita.
Dia menjelaskan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS itu melakukan klaim ke BPJS.
Padahal sebetulnya tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Hal itu terjadi terus menerus hingga mencapai puluhan miliar Rupiah.
Temuan itu didapati oleh Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.
Saat ini BPJS disebut masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah oleh RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak.
"(Klaim palsu) dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut," imbuhnya.
Merespon hal itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap RS tersebut.
Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana kalim palsu yang dicairkan dari BPJS.
"Sebetulnya sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan."
"Saat itu merasa tidak melakukan, tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim," terangnya.
Kendati demikian, RS yang semula akan mengembalikan dana BPJS yang digelapkan secara bertahap tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang.
"Sampai sekarang yang kami tahu belum ada pengembalian. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," ungkapnya.
Pihaknya mengakui salah satu penyebab terjadinya kasus klaim palsu itu karena rekam medik dilakukan secara manual oleh petugas fasilitas kesehatan dari pihak rumah sakit.
Untuk itu pihaknya bersama Kemenkes memulai rekam medik secara elektronik.
Sehingga kasus klaim palsu tidak terulang lagi hingga merugikan negara dalam jumlah besar.
"Waktu itu rekam mediknya manual. Jadi memang bisa (dipalsukan). Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi atau pembayaran," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.
Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Sakit di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Dana Belum Dikembalikan"