Berita Blora

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Blora

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, dalam PBJ biasanya memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi tindakan korupsinya.

"Untuk pengadaan barang dan jasa, kami tadi memang mengingatkan terus ya, setelah kita cek ada ribuan paket (PBJ) yang dikerjakan oleh Pemkab Blora,"

"Dan yang paling banyak itu memang dengan metode pengadaan langsung,"

"Ya memang tidak otomatis kalau pengadaan langsung itu ada korupsi. Tetapi, potensi korupsi nya lebih meningkat," katanya, kepada Tribunjateng, saat kunjungannya di Blora dalam acara evaluasi dan monitoring yang digelar di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Tim KPK Lakukan Kunjungan ke Pemkab Blora, Ada Apakah?

Lebih lanjut, Maruli menerangkan terkait penggunaan sistem pengadaan langsung dalam PBJ yang berpotensi adanya korupsi.

Itu disebabkan, biasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagian besar memiliki hak untuk menunjuk pemenang, atau menentukan pemenang.

"Pengadaan langsung rawan korupsi, itu karena kontrolnya menjadi terbatas. Kalau lelang itu kan masih ada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) nya yang dia ngecek lagi dokumennya, dicek lagi kecakapan vendornya, kemampuan vendornya,"

"Jadi ada pihak lain selain perangkat daerah yang mengecek kembali proses pengadaan barang dan jasa itu," jelasnya.

Sementara, jika sistem pengadaan langsung hubungannya langsung antara calon penyedia jasa atau barang dengan OPD.

"Sehingga potensi kerawanan korupsi ini lebih besar. Apalagi, beberapa pengalaman sebelumnya, biasanya memakai modus proyeknya itu dipecah-pecah, batasnya kan Rp 200 juta,"

"Kalau Rp 200 juta ke bawah itu bisa dengan pengadaan langsung. Misalkan proyeknya Rp 500 juta,  nah itu biasanya dipecah-pecah jadi lima, jadi nggak perlu dilelang, cukup dengan pengadaan langsung,"

"Nah ini menjadi kerawanan tersendiri ya, tetapi bukan otomatis ada korupsi lo ya. Tapi kerawanan korupsinya meningkat dengan sistem pengadaan langsung itu," terangnya.

Oleh karena itu, Maruli mengingatkan untuk jajaran di Pemkab Blora agar tidak melakukan cara pemecahan proyek.

"Sehingga memang kami ingatkan supaya kalau masih bisa satu paket, untuk tidak dipecah-pecah," paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkini