CPNS 2024

Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

TRIBUNJATENG.COM - Segini rincian gaji CPNS 2024 lulusan S1 lengkap dengan rincian per golongan dan nominal tunjangan kinerja.

Pendaftaran CPNS 2024 sebentar lagi akan dibuka.

Menurut sosialisasi BKN dan MenPANRB, seleksi CPNS 2024 dimulai minggu ketiga bulan Agustus.

Tidak dipungkiri, lulusan S1 menjadi syarat yang dicari oleh sebagian besar instansi.

Lantas berapa gaji dan tukin PNS lulusan S1?

Dalam kategori golongan PNS, lulusan S1 masuk dalam PNS golongan III.

PNS Golongan III terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIIA, Golongan IIIB, Golongan IIIC, dan Golongan IIID.

Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan III:

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Penting untuk diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Rincian Tunjangan Kinerja

Selain rincian gaji sesuai dengan golongan di atas, PNS juga berhak menerima tunjangan.

Besaran tunjangan pun berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Berapa tukin PNS Golongan III?

Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.

Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)

Berita Terkini