TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Sebanyak 288 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, menerima remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Mujiarto, menyampaikan bahwa dari total napi yang menerima remisi, 275 orang mendapatkan Remisi I (pengurangan masa hukuman sebagian), sementara 13 orang lainnya menerima Remisi II yang berarti langsung bebas. "Pada 17 Agustus ini, tujuh narapidana langsung bebas," ujar Mujiarto dalam keterangan tertulisnya.
Jumlah total isi Lapas Kelas II A Ambarawa saat ini mencapai 476 orang, terdiri dari 374 narapidana dan 102 orang tahanan.
Pemberian remisi dilakukan secara seremonial dalam Upacara Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 yang berlangsung di aula luar Lapas Kelas II A Ambarawa. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan pesan penting terkait makna kemerdekaan bagi para warga binaan.
"Pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama," ujar Ngesti dalam sambutannya.
Acara penyerahan remisi semakin meriah dengan penampilan seorang perwakilan napi, Sapta Cahya, yang membawakan puisi berjudul Subuah Dharma karya seniman Agus Wijayanto.