TRIBUNJATENG.COM- Kecelakaan maut terjadi di Dusun Dringo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, Kamis (15/8/2024).
Kecelakaan antara mobil Toyota Corolla Altis vs Scoopy ini menewaskan dua mahasiswi UNS Solo.
Kedua korban meninggal yakni Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) asal Kapuas, Kalimantan Tengah. Lalu Imelda Dewi Arifin (22) dari Magelang, Jawa Tengah.
Sedang pengemudi Corolla Altis Febi Diana Sari (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.
Tribun Jateng merangkum 4 fakta terkait kecelakaan maut ini.
- Tersangka tak ditahan
Meski peristiwa kecelakaan sudah terjadi lima hari lalu, hingga kini Polres Wonogiri tak kunjung menahan pengemudi mobil Toyota Corolla Altis.
Polisi memiliki alasan belum menahan Febi Diana Sari.
Kondisi anak tersangka menjadi pertimbangan keputusan itu diambil.
Tersangka memiliki anak kecil yang masih harus menyusui.
"Tersangka tapi tidak kami tahan, karena memiliki anak kecil," kata dia.
"Pertimbangannya memiliki anak kecil dibawah tiga tahun dan harus menyusui," kata Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Subroto, dikutip dari Tribun Solo, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika seluruh proses pemberkasan perkara selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
"Kalau sudah selesai berkas di Kejaksaan, dikirim ke sana tahan total," ujar Kasatlantas.
2. Tak Miliki SIM
Pengemudi mobil Toyota Corolla Altis ternyata belum layak berkendara di jalan raya.
Dari hasil penelusuran polisi, Febi Diana Sari ternyata belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.
"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.
3. Terancam penjara dan denda
Pengemudi mobil Toyota Corolla Altis yang menabrak pengendara Scoopy langsung diamankan polisi usai peristiwa kecelakaan maut tersebut.
Pengemudi Corolla Altis Febi Diana Sari juga langsung menjalani pemeriksaan polisi.
Meski sudah berstatus tersangka namun hingga kini Febi Diana Sari tak ditahan.
Padahal dari pasal yang dijeratkan polisi, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Febi Diana Sari terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
4. Korban sedang survei penelitian
Kedua korban meninggal akibat ditabrak pengemudi Toyota Corolla Altis adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) asal Kapuas, Kalimantan Tengah dan Imelda Dewi Arifin (22) dari Magelang, Jawa Tengah.
Saat kejadian, kedua mahasiswa UNS Solo ini sedang survei lokasi penelitian.
Mereka melaju dari arah Ngadirojo menuju Baturetno.
Namun dari arah berlawanan melaju Toyota Corolla Altis.
Diduga mobil Toyota Corolla Altis berjalan terlalu ke kanan usai menyalip kendaraan.
Karena jarak terlalu dekat, pengendara Corolla Altis kehilangan kendali dan akhirnya menabrak Scoopy yang melaju dari arah berlawanan.
Korban sempat dievakuasi ke RS Hermina Wonogiri, namun nyawanya tak tertolong.
Keduanya meninggal dunia di RS Hermina Wonogiri
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Alasan Belum Ditahannya Sopir Corolla Altis, Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng