TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil menangkap 12 anggota gengster yang terlibat dalam tawuran maut di Desa Subah pada Sabtu (10/8/2024).
Insiden ini menewaskan seorang security KIT Batang dan diidentifikasi sebagai perang antar gengster,
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan bentrok berdarah tersebut melibatkan dua kelompok gengster, yaitu Genk Kembang Lestari dan gengster TIMATIL Subah.
Peristiwa ini melibatkan enam pelaku dewasa dan enam pelaku anak-anak.
Tawuran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, berakhir tragis dengan tewasnya seorang remaja di Puskesmas Subah akibat luka parah senjata tajam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terobos Lampu, Bus Surabaya-Semarang Tabrak Pick Up Carry di Pati, 1 Tewas
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari tantang-menantang antara dua kelompok gengster melalui media sosial Instagram, mereka kemudian sepakat untuk berduel di lokasi tersebut.
"Istilah tawuran dari mereka itu war (perang)," jelasnya.
Para pelaku menggunakan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, pedang, dan corbek, yang mereka bawa untuk memperkuat geng mereka sekaligus menciptakan konten di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bentrokan tersebut terjadi setelah admin Instagram dari kedua geng, yakni TIMATIL Subah dan Kembang Lestari, saling menantang di direct message (DM) untuk menentukan lokasi tawuran.
"Kami menerima laporan bahwa seorang remaja bernama Hamzah, anggota geng TIMATIL Subah, meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa ini," lanjutnya.
Tim Abirawa yang segera dikerahkan ke lokasi kejadian berhasil mengamankan sejumlah remaja dari kedua geng beserta senjata tajam yang mereka gunakan.
Dari pihak Genk Kembang Lestari, polisi mengamankan tiga pelaku dewasa dan empat pelaku anak-anak.
Tiga pelaku dewasa yaitu Radipta Pratama Satya (19), Muhammad Farhan Riyadi (20), dan Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19). Pelaku anak yaitu EKS (17), RDA (17), BDP (15), dan YAA (15).
"Dari pengakuan para pelaku di bawah umur, mereka ingin ikut karena ingin terlihat keren.
Ini hal yang salah, seharusnya keren itu untuk kegiatan-kegiatan positif," ujarnya.
Dari Geng TIMATIL Subah, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku dewasa yaitu Alfid Ridwan (19), Dhana Anazaputra (20), dan Risanto (19). Lalu dua pelaku anak yaitu MFZ (16) dan SA (14).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.
AKBP Nur Cahyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang mengatur tentang kekerasan di muka umum.
Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini," pungkasnya.(din)