TRIBUNJATENG.COM - "Saya enggak tahu kalau dicari-cari, kalau tadi dicari, pasti akan menemui untuk menjelaskan," kalimat itu diucapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menjawab pertanyaan bahwa eskalasi demonstrasi hari ini begitu panas dan membuat dirinya dicari-cari.
Ia mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui dicari-cari para demonstran yang menolak revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Kata dia, jika tahu bahwa dicari massa, ia akan menemui mereka.
Baca juga: Demo Tolak DPR Anulir Putusan MK, Nathanael Sebut Polisi Represif Saat Amankan Aksi Mahasiswa
Baca juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa perwakilan DPR sudah memberikan penjelasan dan menemui massa demonstrasi.
Diketahui, ada tiga anggota Badan Legislasi DPR yang menemui para demonstran, yaitu Wihadi Wiyanto selaku ketua, Achmad Baidowi selaku wakil ketua dan Habiburokhman selaku anggota.
"Nah tapi tadi kan kawan-kawan (anggota DPR) sudah menemui, mewakili menyatakan bahwa tidak ada revisi UU Pilkada," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Dasco juga menanggapi soal pagar DPR yang roboh di beberapa titik akibat dijebol para demonstran.
Menurutnya, setelah ini ia akan melapor ke sekretariat jenderal DPR untuk memastikan perbaikan pagar tersebut.
"Mengenai pagar yang roboh mungkin kita akan evaluasi pada kesekjenan bagaimana nanti apakah sudah waktunya direnovasi atau memang kemudian masih cukup kuat," tutur Dasco.
Sebelumnya, Dasco juga sudah memastikan RUU Pilkada batal disahkan karena rapat paripurna yang digelar hari ini tak mencapai kuorum.
Ia pun memastikan, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27 Agustus mendatang menggunakan UU lama serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukumnya.
Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.