Berita Kriminal

Begini Alur Pengiriman Narkoba Jaringan Internasional Masuk Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (empat dari kanan) dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar, (rompi hitam) menunjukan barang bukti sabu hasil penangkapan dari seorang kurir jaringan internasiobal, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (27/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kurir narkoba produk jaringan Fredy Pratama berhasil lolos sebanyak dua kali ketika mengirim sabu dari Kalimantan menuju Surabaya.

Kurir tersebut berinisial MNA yang ditangkap ketika turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

MNA ditangkap selepas dua kali berhasil mengirimkan sabu jalur laut dan darat. 

Namun pengiriman ketiga, dia berhasil diendus polisi.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali kirim.

Pertama Januari 2024 sebanyak 15 kilogram (sabu) Mei sebanyak 5 kilogram (sabu) dan Agustus ini yakni 18 kg (sabu), " kata Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar, Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).

Menurut Anwar, butuh tiga bulan untuk mengendus aktivitas pengiriman tersangka.

"Kasus ini terungkap karena pengembangan kasus tersangka sebelumnya," bebernya. 

Terkait dengan jaringan narkoba internasional Fredi Pratama, Anwar membenarkan hal itu dengan berdasarkan melihat kemasan sabu yang dibawa identik dengan produk Fredi Pratama yakni berupa kemasan teh cina, teh hijau dan kemasan warna kuning keemasan.

"Barang dari kalimantan tersebut rata-rata dibawa ke arah Bali atau ke Surabaya," terangnya. 

Tersangka MNA mengaku, diperintah oleh orang berinisial A untuk membawa sabu dari Kalimantan ke Surabaya.

Setiba di sana nanti barang dioper ke orang lain. 

"orangnya siapa nanti diberi tahu setelah keluar dari wilayah Semarang," tuturnya.

Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti sabu dengan berat barang bukti persisnya 18,73 kilogram.

 Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.

Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati. "Iya ancamannya hukuman mati," tandas Kombes Anwar. (Iwn)

Berita Terkini