Berita Batang

Gelar Sosialisasi, Diskominfo Batang Kupas Keterbukaan Informasi Publik

Penulis: dina indriani
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arahan kepada PPID OPD dan Desa saat sosialisasi sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (28/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Permintaan informasi terkait anggaran desa semakin meningkat, menghadirkan dilema bagi aparatur desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data dan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan desa.

Untuk itulah, Diskominfo Batang menggelar sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula Kantor Bupati Batang.

"Banyak sekali pihak yang meminta data terkait dana desa, bantuan keuangan, dan sebagainya. Bagaimana kita memutuskan apakah memberikan informasi atau tidak?," tutur Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Dilema PPID muncul ketika aparatur desa harus mempertimbangkan apakah memberikan informasi yang diminta atau tidak.

"Kalau tidak diberi, apakah ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak? Kalau diberi, kita juga bingung, bukan hal yang rahasia, tapi tidak semua dokumen bisa dibaca oleh orang lain yang tidak tahu," tambahnya.

Baca juga: Evaluasi Kemendagri, Pj Bupati Batang Lani Masuk Nominasi Finalis Kepala Daerah Terbaik 2024

Baca juga: Pemkab Batang Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah, Hindari Kehilangan dan Penyalahgunaan


Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang kurang bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan persepsi negatif.

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses informasi bagi masyarakat, implementasinya di tingkat desa masih menghadapi tantangan.

Pi Bupati Lani Dwi Rejeki menyoroti pentingnya kejelasan tujuan dalam permintaan informasi.

"Terkadang pemohon tujuannya apa juga tidak jelas," tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa aparatur desa tidak perlu khawatir jika dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) selama sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan.

Situasi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan implementasi yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sambil tetap menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang,Triossy Juniarto,  menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

"Harapannya nanti kita bisa memperbaiki diri masing-masing, OPD dan desa. Mana-mana yang belum tertib administrasi, kita upayakan tertib administrasi dan termasuk bagaimana kita harus melayani publik," harapnya.

Juniarto menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah harus siap memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Namun, ia juga mengingatkan adanya batasan-batasan penting.

 "Ada beberapa rambu-rambu yang harus dipegang juga, artinya ada informasi yang dikecualikan tentu saja tidak bisa diberikan," tegasnya.

Mengenai prosedur permintaan informasi, Juniarto menjelaskan untuk menuju informasi dikecualikan maka ada tahapannya harus dilalui.

"Ada beberapa yang sudah meminta informasi yang dikecualikan, karena itu sudah dikecualikan tentu saja tidak kita berikan, tapi kalau informasi yang masih sifatnya umum, sudah kita berikan," jelasnya

Khusus untuk informasi keuangan, Juniarto menekankan perlunya prosedur khusus. 

"Khususnya untuk informasi yang menyangkut keuangan, tentunya pemohon harus memenuhi surat juga. Karena harus melalui audit BPK, lembaga pemeriksa juga baru bisa kita keluarkan informasi itu," jelasnya.

Juniarto juga memaparkan tata cara permohonan informasi yang benar. 

"Pemohon harus bersurat secara resmi ke PPID utama atau langsung ke PPID Pelaksana," pungkasnya.(din)

 

Berita Terkini