TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga baru- baru ini mengungkap kasus eksploitasi anak untuk keuntungan pribadi.
Seorang pria warga Jakarta ini sengaja memanfaatkan bocah 16 tahun untuk dijual ke para pria hidung belang.
Pria tersebut lantas menawarkan bocah tersebut melalui aplikasi MiChat.
Setiap ada pria yang ingin dilayani dan bersepakat harga, pelaku menyiapkan kamar hotel di Kota Salatiga.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Salatiga Ditemukan Tewas di Belakang Kantor, Ada Surat dan Botol Cairan Merah
Baca juga: TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga
Seorang mucikari ditangkap setelah memperdaya wanita di bawah umur.
DS (31) tega melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan menjual korban yang masih berusia 16 tahun.
Diketahui korban berasal dari Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan terhadap DS ini dilakukan anggota Satreskrim Polres Salatiga.
Tersangka DS (31) merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat.
Dia ditangkap setelah menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi menjual korban.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengungkapkan, korban berusia 16 tahun dari Wonogiri.
"Keduanya bertetangga kos di Kota Surakarta," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (28/8/2024).
AKP Arifin Suryani menjelaskan, beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal.
"Karena tergiur, akhirnya korban bersedia," tambah AKP Arifin.
AKP Arifin juga menjelaskan bahwa korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS.